Jakarta – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama. Habib Rizieq dilaporkan oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI).
Menyikapi laporan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan, aparat kepolisian wajib menindalanjuti apabila ada laporan orang yang meyalahi aturan hukum dan perundang-undangan.
”Itu polisi harus merespons. Tapi harus mengutamakan kesatuan dan keselamatan bangsa. Semua, baik Islam atau yang non muslimnya,” ujar Said di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dikatakan Said Aqil, jika Habib Rizieq dipanggil untuk diperiksa, dia harus taat kepada hukum. Pasalnya di Republik Indonesia tidak ada satu orang pun yang kebal hukum.
”Tapi yang jelas semua warga bangsa harus taat hukum, dan hukum harus berjalan tidak pandang bulu siapa pun,” katanya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin (26/12/2016) lantaran diduga menistakan agama umat Kristen.
Baca juga: PK Selenggarakan OTT Terkait Dugaan Suap di Klaten
Sementara itu, Ketua umum pimpinan pusat PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan pimpinan FPI itu telah melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang mengatakan lamyalid walam yulad, Tuhan tak beranak dan tidak di peranakan, kalau beranak siapa bidannya.
Selain melaporkan Rizieq Shihab, PP PMKRI juga melaporkan S dan AF yang disebutnya mengunggah video Rizieq Shihab itu dalam akun Twitter dan Instagram milik mereka. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)