Jakarta – Berkas Ramlan Butar-Butar hingga kini masih ditahan polisi. Padahal, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, hingga kini belum meneruskan tahap kedua di Kejaksaan Negeri. Hal tersebut ditegaskan Kejagung.
“Untuk perkara Ramlan Butarbutar sekalipun sudah P21, sampai hari ini belum pernah tahap dua di Kejaksaan Negeri. Artinya apa? Tanggung jawabnya itu masih di penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Jakarta pada Jumat (30/12/2016).
Bahkan, menurut dia, pihaknya sudah membuat surat P21A untuk menagih kembali kapan pelimpahan berkas dan tersangkanya (pelimpahan tahap II). Dua kawanan dalam aksinya di Depok itu juga tercatat sudah divonis dinyatakan bersalah.
“Dalam kasus di Depok ada tiga berkas perkara yang semuanya sudah P21, termasuk Ramlan Butarbutar. Namun, untuk dua berkas perkara sudah tahap kedua dan sidang sudah diputus,” katanya.
Dia menambahkan, hal itu seolah-olah institusinya telah membebaskan Ramlan Butarbutar dengan tuntutan yang rendah hingga divonis ringan.
Baca juga: Lima Desa di Pati Terendam Banjir
Sebagaimana diketahui, Ramlan Butarbutar dan sejumlah temannya terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan dengan menyekap Dodi Triono (59) dan 10 orang lainnya, termasuk anak perempuan, pembantu, dan sopirnya sejak Senin (26/12) sore.
Saat ditemukan pada hari Selasa, enam orang meninggal dunia, yakni Dodi, dua putrinya yang bernama Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9), teman anak Dodi yang bernama Amel, serta dua sopir Dodi, Yanto dan Tasrok (40). Namun, lima orang lain selamat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)