Bandung – Lambang palu arit memang selalu terkait dengan paham Komunis. Yang terbaru, seorang pedagang HS harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal tersebut terjadi lantaran warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tersebut menjual kaos bergambar palu arit secara online.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus penjual kaos palu arit
“Ini manifestasi ajaran marxisme yang menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta pada Jumat (30/12/2016).
Agung mengatakan, menjual kaos palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuai Pasal 107 a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.
Karena itu, kata Agung, perbuatan HS diancam hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, HS diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.
Baca juga: Begal Motor di Jalan Sepi, Dua Pelaku Dihajar Massa
“Itu tidak boleh dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Agung. Agung memaparkan, selama enam bulan HS telah berhasil menjual 50 potong kaos palu arit secara online dengan harga Rp 115 ribu.
Menurut dia, HS telah mengetahui bahwa berjualan kaos dengan lambang palu arit itu adalah suatu hal yang dilarang dan bukan karena kelalaian.
“Tapi karena penjualan kaos ini menguntungkan buat dia,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)