Jakarta – Inspektur Jenderal, M. Iriawan menegaskan, pihaknya tidak main-main menangani kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Kapolda Metro Jaya mengatakan, penyidik akan menyelidiki dua laporan dari pelapor yang berbeda sebelum melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tentu nanti lidiknya bagaimana. Seperti apa lidiknya baru ada gelar perkara, “ ujar Iriawan, pada kamis 29 Desember 2016. Hal tersebut disampaikan Iriawan guna menyangkal dugaan beberapa pihak jika Rizieq tidak dapat ditindak secara hukum karena memiliki pengaruh sebagai ulama.
“Di Indonesia ini enggak ada yang kebal hukum ya, “ Kata dia.
Kapolda Metro Jaya itu juga mengaku, dirinya siap memanggil Habib Rizieq bila memang keterangannya diperlukan. Namun, agenda pemeriksaan tersebut adalah kewenangan penyidik.
“Siapa yang nggak berani panggil Rizieq? Jangan mancing-mancing lah,” ujar dia.
Dia juga belum bisa memastikan apakah proses gelar perkara kasus Rizieq nanti akan dilakukan secara terbuka terbatas seperti kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kita lihat perkembangan hasil penyelidikannya,” tegas Iriawan.
Sebelumnya, pada Senin 26 Desember 2016, imam besar Front Pembela Islam (FPI) juga dilaporkan oleh PP PMKRI. Habib Rizieq dilaporkan lantaran dianggap menistakan agama Kristen dalam video ceramahnya yang beredar di media sosial.
“Kami melaporkan Habib Rizieq, Saya Reza dan Fauzi Ahmad, terkait penistaan agama,” Ucap Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako.
(Aisyah Hidayat – www.Harianindo.com)