Jakarta – Baru-baru ini, kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia digeledah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penggeladahan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp100 juta dan USD5.000.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa uang tersebut masih terus didalami oleh pihaknya. Diduga, bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengembangan aliran suap program aspirasi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini,” ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Sebelumnya, KPK memeriksa Yudi Widiana Adia sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kemen PUPR yang telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng sebagai tersangka. Ketika pemeriksaan tersebut, dia dicecar terkait tentang uang yang disita oleh KPK di kediamannya beberapa waktu yang lalu itu.
Meski demikian, Yudi mengklaim bahwa penyidik hanya mempertanyakan seputar uang Rp100 juta. Sedangkan politikus PKS tersebut tidak membeberkan mengenai uang senilai USD5.000 yang disita di kediamannya tersebut.
Baca Juga : Timses Geram Dengan Beredarnya Video Yang Mengejek Ide Agus
“Ini memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut,” kata Febri.
(bimbim – www.harianindo.com)