Jakarta – Pemerintah akan segera menindak tegas media-media online penyebar berita bohong atau hoax. Hal ini terungkap saat Presiden Joko Widodo bersama sejumlah melakukan rapat terbatas dengan agenda pembahasan antisipasi perkembangan media sosial di Istana Kepresidenan Kamis (29/12/2016).
Menteri Rudiantara telah berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait maraknya media online baru. Media-media tersebut kerap tidak menerapkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.
Menurut data kementeriannya, hingga saat ini media semacam itu jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu. “Tapi yang mengikuti kaidah UU Pers pasti enggak sampai 500. Puluhan ribu ini mau diapain?” kata Rudiantara.
Untuk itu pihaknya sedang membahas persoalan tersebut dengan Dewan Pers. Ia menargetkan hasil pembahasan dan keputusan bisa diketahui pada pekan pertama atau paling lambat pada pekan kedua Januari 2017 termasuk terkait nasib kelanjutan media online yang tak berkaidah jurnalistik.
“Nanti saya bicara dengan Dewan Pers. Yang paling tahu media online ini masuk kategori media dalam konteks UU Pers itu kan Dewan Pers,” katanya.
Baca juga: Diputuskan Bersalah, M. Sanusi Mendapat Vonis 7 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam rapat terbatas itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk menindak tegas media online yang memproduksi berita-berita bohong alias hoax.
“Penegakan hukum harus tegas dan keras untuk hal ini. Dan kita harus evaluasi media-media ‘online’ yang memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif, mengandung fitnah,” tegas Jokowi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)