Jakarta – Komisi Yudisial (KY) turut memantau sidang pembacaan putusan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Pada Selasa (27/12/2016), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 tersebut.
”Dari Komisi Yudisial sendiri, ini akan jadi catatan kami,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi pada Rabu (28/12/2016).
Meski demikian, Farid belum mau berkomentar banyak soal langkah KY dalam melihat perkara La Nyalla yang merupakan ponakan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Sebab, proses hukum di kejaksaan masih berjalan.
Dia hanya mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keberatan atas putusan bebas harus dijalani seusai koridor hukum.
Baca juga: Diputuskan Bersalah, M. Sanusi Mendapat Vonis 7 Tahun Penjara
Menurut Farid, perlu ada evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasus La Nyalla. Pasalnya, kasus ini telah beberapa kali dipraperadilan-kan sampai dengan adanya putusan bebas.
”Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki,” papar dia.
Farid lantas mendukung penuh aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuan terkait kasus ini. ”Termasuk melakukan kerjasama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) misalnya,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)