Jakarta – Pihak Kepolisian sudah menerima dua laporan terkait imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang dituding melakukan penodaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti dua laporan tersebut.
“Tentu akan kami dalami, akan kami lihat, akan memeriksa beberapa saksi-saksi, saksi ahli, IT (informasi teknologi), ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12/2016).
Saat ditanya apakah gelar perkara akan dilakukan terbuka seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Argo meminta masyarakat, khususnya pelapor, untuk bersabar mengikuti jalannya penyelidikan.
Baca juga: GNPF MUI Minta Jokowi dan JK Dijadikan Saksi Kasus Dugaan Makar
“Kita tunggu saja nanti setelah kita lakukan penyelidikan dari penyidik,” ungkapnya. (Yayan – www.harianindo.com)