Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dinilai tidak beralasan menurut hukum, sehingga sidang kasus dugaan penistaan agama ini akan terus dilanjutkan.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi.
Terkait tempat sidang selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui permohonan Jaksa dan Kepolisian untuk memindahkan tempat sidang ke Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan.
“Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda jadi 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok, Selasa (27/12/2016).
Sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)