Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sah. Dengan demikian, sidang perkara diugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dapat dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi.
“Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan,” ujar anggota majelis hakim dalam sidang putusan sela, Selasa (27/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan tersebut telah memuat secara lengkap nama terdakwa, tempat tanggal lahir, tempat tinggal, kebangsaan, agama, dan pekerjaan.
Selain itu JPU juga dianggap telah menguraikan secara jelas dan lengkap dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. “Penuntut umum telah menguraikan dakwaan secara jelas dan lengkap mengenai locus delicti dan tompus delicti,” kata anggota majelis hakim.
Majelis hakim juga menolak poin keberatan tim kuasa hukum yang menyatakan, bahwa pasal 156 huruf a yang didakwakan pada Ahok termasuk dalam delik materiil. Artinya, dalam tindakan dugaan penistaan agama mestinya disertai dengan ketentuan pasal 156 huruf b KUHP yang menjelaskan akibatnya.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pasal 156 huruf a termasuk dalam delik formal yang tidak perlu ada akibatnya.
Merujuk pada keterangan ahli hukum pidana, Edward Os Hiariej dalam salah satu bukunya menjelaskan, perbedaan delik formal dan materiil tidak lepas dari istilah perbuatan itu sendiri.
“Delik formal menitikberatkan pada tindakan, sementara delik materiil pada akibat,” ucap anggota majelis hakim. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)