Jakarta – Selain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) juga melaporkan dua pihak lainnya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan.
Menurut Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako, kedua pihak yang lain itu yakni akun Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby dan akun Twitter @SayaReya.
Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Pasal 156 dan 156 A KUHP terkait penistaan agama.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan rekaman video ceramah yang yang disampaikan oleh Rizieq pada Minggu (25/12/2016) di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Dalam ceramah itu ada ungkapan yang membuat resah dan menyakiti umat kristiani di Indonesia,” kata Angelius.
“Menurut kami hal tersebut melanggar toleransi keberagaman di Indonesia yang sudah lama dipupuk para leluhur,” tambahnya.
Sedangkan dua pihak lainnya dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 karena dianggap turut menyebarkan cuplikan video ceramah dari Habib Rizieq.
“Kedua pihak kami jerat dengan UU ITE,” ujar Angelius.
(samsul arifin – www.harianindo.com)