Jakarta – Baru-baru ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama. Selain Habib Rizieq, dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus ini juga turut melaporkan Fauzi Ahmad.
Diketahui bahwa Fauzi adalah orang yang mengunggah penggalan video ceramah Rizieq di Instagram dan Saya Reya, sebagai pengunggah video di Twitter. Mereka dijerat dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Angelius Wake Kako selaku Ketua Umum PP PMKRI mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terkait dengan isi ceramah Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada (25/12/2016) yang dianggap telah menistakan agama Kristiani. Pernyataan tersebut pun dianggap telah melukai hati pemeluk agama kristen.
“Beliau menyatakan kalau kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut,” terang Angelius di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Baca Juga : Sebut Tuhan Beranak, Habib Rizieq Dinilai Telah Lecehkan Agama
Pria yang akrab disapa Angelo tersebut amat menyayangkan sikap dari Rizieq sebagai salah satu tokoh agama yang justru tidak menghargai toleransi di Indonesia. Padahal Indonesia selama ini dikenal karena kerukunan dan keberagamannya.
(bimbim – www.harianindo.com)