Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) karena dianggap telah menistakan agama saat memberikan ceramah.
“Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama,” kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Gedung Pelayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Dalam laporan bernomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus ini PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq, akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun Twitter @SayaReya.
Ketiga dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Barang bukti yang dilampirkan adalah softcopy video.
Pada ceramah yang diberikan Rizieq pada Minggu (25/12/2016) ini kemudian diedarkan dalam bentuk video rekaman berdurasi 21 detik. Dalam videonya ini Rizieq membahas soal ucapan Selamat Natal.
“Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa ‘Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?’ dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut. Jujur sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab ini,” ujar Angelo.
PP PMKRI yang datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB meminta agar polisi segera menangani kasus ini. Angelo juga menjelaskan PMKRI telah membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari alumni PMKRI.
“Semua alumni PMKRI akan kita kumpulkan untuk jadi lawyer. Sampai saat ini ada 25,” kata Angelo.
Habib Rizieq sendiri belum berkomentar terkait pelaporan dirinya oleh PMKRI ke Polda Metro Jaya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)