Jakarta – Pada Senin (26/12/2016) siang, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Terkait hal itu, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan fitnah belaka.
Pasalnya, Novel menganggap bahwa ceramah yang disampaikan oleh Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Minggu (25/12/2016), terlalu jauh untuk sampai disimpulkan mengandung dengan muatan penistaan agama. Bahkan menurut Habib Novel, laporan tersebut sebagai upaya menutup perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Itu hanya fitnah. Tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).
Baca Juga : Mendagri Yakin Polri Sanggup Mengamankan Perayaan Pergantian Tahun 2017 Dengan Baik
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut juga menambahkan bahwa Habib Rizieq tidak mungkin menistakan agama lain. Pasalnya, selama ini Habib Rizieq getol menyuarakan toleransi antarumat beragama. Hal tersebut terbukti bahwa Habib Rizieq telah menerima gelar Man of The Year dari kalangan non-muslim.
(bimbim – www.harianindo.com)