Jakarta – Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah yang berstatus tersangka pemberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) diketahui merupakan bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fahmi diduga menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi dengan uang sebesar Rp 2 miliar melalui anak buahnya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016.
Berdasar informasi yang didapat dari daftar susunan pengurus MUI masa khidmat 2015-2020 di website MUI, suami dari artis Inneke Koesherawati duduk sebagai salah satu bendahara MUI.
Kamis (22/12/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi. Namun, Fahmi masih berada di luar negeri dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Baca juga: Antisipasi Pemilih Berkurang, Ahok Lakukan Pidato Politik di Depan Relawan
Pada 14 Desember lalu, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).
Sementara itu, KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI. Mereka adalah Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)