Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui menanggung gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta mulai tahun 2017 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang juga menjelaskan apabila pembayaran gaji sopir ini berawal dari keluhan anggota DPRD DKI Jakarta.
Pasalanya anggota dewan selama ini lah yang menanggung gaji sopir tiap bulannya.
“Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 jutaan (tiap bulan). Nah (gajinya) buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh,” kata Saefullah kepada awak media, Kamis (22/12/2016).
Ke depannya, para sopir anggota DPRD DKI Jakarta akan dijadikan sebagai tenaga kontrak atau setara pekerja harian lepas (PHL). Sopir-sopir ini akan mendapat gaji sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 atau sebesar Rp 3,3 juta tiap bulannya.
Baca juga: Siswa Muslim Bantu Bupati Purwakarta Bersihkan Gereja Jelang Natal
“Jadi saya pikir wajarlah kalau sopir anggota dewan dibayari dengan status PHL. Nah nanti kontraknya individual antara Sekwan dengan pihak yang bersangkutan, individual. Persis kayak PHL yang lain,” ujar Saefullah. (Yayan – www.harianindo.com)