Jakarta – Sosok seorang wanita bernama Dwi Estiningsih kini banyak diperbincangkan dan menuai kecaman dari khalayak ramai. Hal tersebut lantaran kicauannya di Twitter terkait gambar pahlawan dalam uang baru yang menyinggung masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terkait kicauannya tersebut, kini Dwi dilaporkan oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/2/2016) hari ini. Seorang anak pejuang yang bernama Ahmad Zaenal Efendi merasa terhina dengan pernyataan Dwi di Twitter.
“Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah,” tulis Dwi di akun Twitter miliknya.
“Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah,” pada tanggal (19/12/2016) lalu.
“Kami sangat terluka, kebetulan kami keluarga pejuang. Kami lihat ini ada upaya adu domba memecah belah dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA,” ujar Ahmad, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/12).
Dwi yang merupakan pendidik di Yogyakarta dilaporkan oleh Ahmad dengan nomor polisi LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, terkait Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ahmad, Birgaldo Sinaga mengatakan, bahwa kedua cuitan Dwi khususnya yang menggunakan kata “kafir” jelas merupakan sebuah penghinaan terhadap para pahlawan.
“Bagi kita itu jelas sebuah penghinaan, karena setiap orang memiliki iman dan kepercayaan, tapi tidak serta merta dilempar ke ruang publik dan menganggap kita tidak beriman,” katanya.
Menurutnya, pernyataan Dwi di Twitter tersebut sudah sangat keterlaluan. Pihak penyidik diharapkan untuk segera memproses hukum pihak yang bersangkutan. Ia melanjutkan bahwa pernyataan Dwi tersebut diyakini mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian terhadap pahlawan yang telah berjuang mati-matian.
“Terlapor Dwi Estiningsih berdasar rekam jejak kita pantau adalah seorang kader partai PKS, pernah nyaleg di Yogyakarta dan juga pengajar di Yogya. Kami mendesak aparat Polri untuk melakukan penegakan hukum. Tidak boleh lagi ada yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang buat kemerdekaan bangsa,” tegasnya.
Baca Juga : Polda Jawa Tengah Turunkan Ribuan Personil Cegah Teror Natal
“Jelas karena diduga melakukan unsur SARA. Itu kan ujaran kebencian, apalagi itu pahlawan bangsa di mana negara telah memberikan penghargaan,” tandasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)