Jakarta – Pihak kepolisian akan menindak tegas para pemilik kendaraan bermotor yang memasang klakson modifikasi ‘Om Telolet Om’. Alasannya, klakson yang pada awalnya digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.
AKBP Budianto selaku Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lain.
“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Budianto menambahkan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi.
“Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan,” tutur Budianto.
Budianto juga menegaskan, polisi akan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson semacam itu.
Baca juga: Buat Yang Belum Tahu Om Telolet Om, Silahkan Tonton Video Ini
“Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja,” ujar Budianto seperti dilansir dari situs resmi Polda Metro Jaya. (Yayan – www.harianindo.com)