Jakarta – Komisi VIII DPR berencana memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut agama lain. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses berakhir, pada 9 Januari 2016.
Abdul Malik Harmain selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengaku, pemangilan MUI itu untuk meminta penjelasan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
“Meminta penjelasan untuk MUI mejelaskan beberapa fatwanya yang menurut kita tidak relevan,” ujar Malik kepada awak media, Senin (19/20/2016).
Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menduga, adanya fatwa tersebut akan mengganggu kebebasan toleransi antar agama di Indonesia yang selama ini telah terbangun dengan baik.
“Cukup mengganggu sikap toleransi hubungan antara agama,” katanya.
Oleh karenanya, ia menyarakan kepada MUI sebaiknya bijak dan berpikir sebab dan akibat terkait fatwa yang telah dikeluarkan. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Baca juga: Parmusi Usulkan Habib Rizieq Diangkat Sebagai Imam Besar Nasional
“Fatwa MUI harus dipikirkan efek jangka panjangnya karena sekali lagi Indonesia dikenal sebagai nagara toleran,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)