Home > Ragam Berita > Nasional > Buni Yani Menilai Hilangnya Kata Pakai Bukan Bentuk Kebencian

Buni Yani Menilai Hilangnya Kata Pakai Bukan Bentuk Kebencian

Jakarta – Buni Yani mengaku heran dengan banyaknya pihak yang mempermasalahkan hilangnya kata “pakai” pada status Facebook-nya terkait video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

Buni Yani Menilai Hilangnya Kata Pakai Bukan Bentuk Kebencian

Menurut tersangka utama kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA ini, apabila memang berniat menebar kebencian, seharusnya tidak ada penggalan video pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang dia sertakan dalam unggahannya.

“Hilangnya kata ‘pakai’ itu bukan disengaja dan bukan bentuk kebencian. Karena apa? Seandainya saya mau sengaja menghilangkan kata pakai, mestinya tidak ada video di bawahnya. Tapi kan ini kalau orang salah (memaknai), bisa mengonfirmasi video di bawahnya. Saya sertakan videonya kan,” kata Buni usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, polisi dapat menuduhnya memiliki niat jahat hanya jika dia tidak menyertakan penggalan video pidato Basuki dalam status Facebook tersebut.

Pilihan lain yang bisa membuktikan dirinya hendak menebar kebencian adalah bila dia sengaja mengedit video dan secara jelas menghilangkan kata “pakai” pada ucapan Basuki.

“Kalau saya begitu, memang benar ada unsur pidananya menebar kebencian. Tapi, ini murni khilaf. Pokoknya ini tidak ada unsur kebencian,” kata Buni.

Salah satu alat bukti yang dipakai pihak kepolisian untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Ahok.

Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Baca juga: Gerakan Mahasiswa Kristen Laporkan Ormas Pembubar KKR Natal ke Polisi

Ancaman hukuman bagi Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Presiden Jokowi Apresiasi Respons Cepat Polri Terkait Bom Tangsel

Presiden Jokowi Apresiasi Respons Cepat Polri Terkait Bom Tangsel

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi kepada Tim Densus 88 dan seluruh jajaran ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis