Jakarta – Terkait tentang fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa fatwa tersebut bukanlah hukum positif Indonesia dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak bisa melakukan tindakan yang seenaknya saja.
“Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan ‘sweeping’,” kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016), seperti dikutip Antara.
Pernyataan Wapres Jusuf Kalla tersebut ditegaskan menanggapi aksi ormas yang belakangan ini sering melakukan aksi “sweeping” atau razia di mall-mall atau pertokoan, dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal bagi umat muslim.
Baca Juga : Sidang Ahok Digelar Lagi 2 Hari Setelah Perayaan Natal
“Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi,” kata dia.
(bimbim – www.harianindo.com)