Jakarta – Sebuah fatwa tentang pelarangan penggunaan atribut natal bagi karyawan atau karyawati muslim di berbagai perusahaan, telah resmi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Usai muncul fatwa ini, sejumlah massa Front Pembela Islam(FPI) melakukan aksi sweeping di pusat perbelanjaan yang ada di Jawa Timur.
Bahkan munculnya surat edaran dari Kapolres Metro Kota Bekasi dan Kulon Progo terkait tentang imbauan yang merujuk pada fatwa MUI tersebut. Akan tetapi, surat edaran tersebut langsung mendapat teguran keras dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung langkah Kapolri Jenderal Tito yang menegur anak buahnya terkait hal tersebut.
Melalui akun twitter @mohmahfudmd, ia menjelaskan bahwa fatwa MUI yang berasal dari Mahkamah Agung pun tidak mengikat secara yuridis. Mahfud juga menjawab pertanyaan dari follower twitternya bahwa fatwa dari manapun tak bisa dijadikan hukum untuk menindak seseorang.
“Jadi Kapolri benar pelaksanaan fatwa tidak bisa menggunakan Polri sebagai penegak hukum pidana”, tegas Mahfud MD.
Baca Juga : Sweeping Restoran, 5 Orang Anggota Ormas Diamankan Aparat
“Orang yang menggunakan atribut natal tak melanggar hukum negara. Maka itu kalau dianggap melanggar aturan agama maka ya dosa saja, tak bisa dihukum.” Tulis akun @mohmahfudmd.
(bimbim – www.harianindo.com)