Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Sidang kasus tersebut pun telah diselenggarakan dua kali. Kini sidang kembali ditunda hingga pada Selasa (27/12/2016).
“Kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan nota keberatan saudara. Setelah kami bermusyawarah kami akan melanjutkan sidang pada 27 Desember 2016 dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sekian,” ujar Hakim Ketua H. Dwiarso Budi, Selasa (20/12/2016).
Sidang Ahok kali ini pun mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan dakwaan oleh Ahok.
Baca juga: Polisi Bubarkan Massa setelah Sidang Kedua Ahok Rampung
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa Ahok dianggap berpotensi untuk memecah belah bangsa. JPU pun sempat menyebut bahwa Ahok merasa dirinyalah yang paling benar dengan menyebut adanya oknum politisi yang pengecut dengan menggunakan ayat agama untuk menjatuhkannya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)