Jakarta – Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diselenggarakan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kuasa hukum Ahok.
“Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada majelis hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi,” ucap Ali usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dapat mempertimbangkan penolakannya dan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.
“Ini sesuai 156 KUHAP, majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan,” lanjut Ali.
Menurut Ali, penetapan terdakwa terhadap Ahok sudah sesuai UU dan sesuai dengan bukti fakta. “Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil enggak ada akibat. 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)