Jakarta – Ali Mukartono selaku Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa dari kasus dugaan penodaan agama yakni Basuki Tjahaja Purnama merasa paling benar sendiri terkait dengan metode bersaing dalam Pilkada mendatang. Hal tersebut mengacu terhadap sikap Basuki atau Ahok yang mengharuskan calon kepala daerah untuk adu program dalam Pilkada.
“Dalam kaitan ini, terdakwa telah menempatkan diri sebagai orang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah supaya menggunakan metode yang sama dengan terdakwa yaitu dengan adu program,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
“Sebaliknya, yang gunakan metode lain disebut tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 51, dianggap sebagai oknum elite yang pengecut,” kata Jaksa.
Menurut Ali, seharusnya digunakan peraturan Undang-undang yang berlaku. Apabila kepala daerah lain tidak menggunakan metode yang sama dengan Ahok, hal tersebut tidak seharusnya untuk dipermasalahkan. Selama metode yang mereka gunakan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Djarot Saiful Hidayat Gelar Doa Bersama Untuk Doakan Ahok Di Persidangan
“Sikap terdakwa yang secara tidak langsung merasa paling benar. Seloah-olah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa. Sehingga yang lain dianggap pengecut hanya karena menggunakan surat Al-Maidah ayat 51,” ujar Jaksa.
(bimbim – www.harianindo.com)