Jakarta – Baru-baru ini, Kepala Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta ditegur oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Teguran tersebut terkait dengan surat edaran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tito mengatakan bahwa surat edaran polisi dilarang berasal dari fatwa MUI. Menurutnya, fatwa MUI bukanlah acuan dalam sistem hukum di Indonesia.
“Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan kepada fatwa MUI,” ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
“Itu sifatnya hanya untuk koordinasi, bukan menjadi rujukan kita menegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang kemudian bisa jadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal (15/12/2016) Perihal Imbauan Kamtibmas. Polres Kulon Progo DIY juga mengeluarkan surat edaran serupa dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal (17/12/2016) Perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Baca Juga : Foto Detail Uang Rupiah Baru Yang Diresmikan Hari Ini
Surat edaran tersebut guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antar golongan saat merayakan Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati.
(bimbim – www.harianindo.com)