Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan Muslim menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Hal tersebut dikeluarkan karena banyaknya perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, khususnya menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
Menanggapi hal tersebut, Jazuli Juwaini selaku Ketua Fraksi PKS DPR RI menilai apabila fatwa MUI tersebut secara esensi untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama, yang dibuktikan melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia. Prinsipnya, kata dia, tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain.
“Karyawan Muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, semalam (17/12/2016).
Lebih lanjut, Jazuli menilai jika fatwa tersebut lahir karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa. “Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang Muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten Raya ini.
Baca juga: Sandiaga Uno Merasa Pemprov DKI Tidak Pantas Punya Saham Perusahaan Bir
Dirinya menyebut justru dengan adanya penghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, yang mengokohkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sebab, hal itu dapat menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, ataupun potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya. (Yayan – www.harianindo.com)