Jakarta – Sebuah aplikasi di smartphone bernama “Polisiku” belum lama ini diluncurkan oleh Markas Besar Kepolisian RI. Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis di perangkat Android dan Apple tersebut ditujukan kepada masyarakat agar lebih mudah menghubungi Kepolisian.
Selain memudahkan masyarakat untuk terhubung langsung dengan polisi, aplikasi ini rupanya juga dapat digunakan untuk melaporkan keluhan atas tindakan anggota polisi yang melakukan pungutan liar atau pungli.
“Ada laporan untuk lapor polisi nakal. Ada polisi pungli atau terima sesuatu, bisa diambil foto dikasih catatan (caption) dan bisa dikirim via aplikasi langsung terhubung ke Propam,” ujar Kepala Biro Teknologi Komunikasi di Mabes Polri, Brigjen Pol Hasanuddin, di Bundaran HI Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Laporan yang dikirim oleh masyarakat melalui aplikasi tersebut akan langsung terkoneksi dengan server Propam di mabes Polri. Masyarakat yang melapor juga dapat menerima informasi soal tindak lanjut hasil laporannya.
Baca juga: Pengembang Beber Alasan Membuat Aplikasi Turn Back Hoax
Tak hanya itu, warga juga dapat melaporkan kinerja anggota Kepolisian di lapangan. Aplikasi ini diharapkan bisa membuat pekerjaan polisi lebih transparan. (Yayan – www.harianindo.com)