Surabaya – Hari ini, Minggu (18/12/2016), beberapa orang massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan sosialisasi Fatwa MUI terkait penggunaan atribut keagamaan non muslim di beberapa mall di Surabaya.
Dalam aksi tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal turut terjun mengawal aksi mereka.
Kepada media, M Iqbal menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh massa FPI ini bukanlah aksi sweeping namun sebuah aksi ta’aruf guna mensosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim, dalam hal ini aksesoris Natal.
“Aksi yang dilakukan teman-teman FPI bukan sweeping. Mereka mendatangi mal atau pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Fatwa MUI No 56/2016,” sebut Iqbal, Minggu (18/12/201).
Dalam pengawalan tersebut, diterjunkan 200 personel polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim.
“Mereka tidak boleh masuk, karena mal atau pusat belanja itu area publik. Kalau memaksa akan dilakukan tindakan tegas,” ucap Iqbal.
Dalam melakukan sosialiasi kali ini, FPI mendatangi delapan lokasi pusat perbelanjaan, yakni Pasar Atum, Toeng Market Jl. Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta Plaza, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza dan Ciputra World Jl. Majen Sungkono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)