Jakarta – Habib Novel Bamukmin selaku Sekjen Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) mengimbau pada masyarakat untuk tidak heboh terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas larangan penggunaan atribut Natal.
“Karena fatwa MUI soal larangan pengucapan hari Natal juga sudah ada sejak 7 Maret 1981,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Sabtu (17/12/2016).
Novel menambahkan, selain itu keberadaan fatwa MUI di tahun 2005 yang menyebut sekularisme, pluralisme dan liberalisme adalah haram. “Mungkin yang baru heboh sekarang pemakaian atribut natal,” imbuhnya.
Terkait fatwa MUI tersebut, FPI menyatakan akan mendukung penuh pelaksanaanya.
“Kami monitoring, bahkan sempat menemukan ada satu dealer mobil Honda di Bekasi yang menyuruh karyawannya pakai atribut Natal, kami bersama ustaz Heru sudah memberikan teguran untuk tidak memaksakan hal ini,” katanya.
Baca juga: Kebaktian Natal Pdt Stephen Tong Kembali Akan Digelar di Sabuga Bandung
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan MUI menggandeng para tokoh agama telah mendiskusikan fatwa MUI terkait pemakaian atribut natal. Dari diskusi tersebut ditarik sebuah kesepakatan yang intinya saling menjaga keharmonisan demi Jakarta yang aman. (Yayan – www.harianindo.com)