Jakarta – Polda Metro Jaya menghasilan sejumlah kesepakatan dengan tokoh-tokoh agama terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia soal larangan umat muslim memakai atribut non muslim. Namun, polisi menyatakan siap bertindak tegas bila ada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri dengan alasan demi menegakkan fatwa tersebut.
Demikianlah menurut Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana. Pertemuan dirinya dengan para rohaniwan di kantornya itu menyepakati tujuh poin terkait adanya fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016.
“Disepakati tujuh poin. Memang ini saya rasa dibuat di wilayah Jakarta tapi bisa saja dijadikan pedoman di seluruh Indonesia ya. Karena saya rasa MUI kan juga ada di seluruh Indonesia. Tujuannya baik dan bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia,” kata Suntana.
Dirinya pun menyampaikan, jika ada perusahaan, instansi atau lembaga yang memaksakan umat muslim memakai atribut non muslim, kepolisian akan melakukan penindakan secara persuasif.
“Mengingatkan perusahaan atau pihak manapun yang memang diduga melakukan yang dimaksud dalam fatwa tersebut,” kata Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat (16/12/2016).
Terkait apa saja atribut tersebut, ia mencontohkan seperti topi Natal, sinterklas dan atribut lainnya. Akan tetapi jika spanduk untuk mengucapkan selamat Natal bukan merupakan salah satu atribut.
Baca juga: Minta Maaf, Sambil Menangis Dora Natalia Cium Tangan Aiptu Sutisna
“Misalnya polisi membuat spanduk mengucapkan selamat Natal kepada umat nasrani dan tolong menjaga ketertiban dan keamanan, itu sah-sah saja. Karena itu imbauan Kamtibmas. Dan polisi sebagai pelayan masyarakat wajib mengingatkan itu. Itu gaya polisi melakukan aksi empati dan simpati kepada masyarakat, jadi jangan dipermasalahkan,” ujarnya. (Yayan – www.harianindo.com)