Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi masih memberikan kesempatan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah untuk menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia.
Suami Inneke Koesherawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut itu harus bekerja sama dengan penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang sampai saat ini KPK belum sampai pada kesimpulan apakah dibutuhkan red notice atau kerjasama dengan Interpol untuk menangkap Fahmi.
”Kami belum sampai pada kesimpulan itu,” ujar Febri di kantor KPK, Jumat (16/12).
Menurut Febri, sampai saat ini KPK masih dalam posisi mengimbau Fahmi pulang dengan sendirinya dan menyerahkan diri kepada penyidik. ”Akan lebih baik yang bersangkutan datang dan bekerja sama untuk penegakan hukum,” kata Febri.
Dia tidak memerinci di negara mana Fahmi berada. Termasuk apakah penyidik sudah bergerak “menjemput” Fahmi untuk pulang ke tanah air. ”Soal posisi dan pergerakan belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Baca juga: Selenggarakan Razia Terorisme, Polresta Samarinda Ringkus Pasangan Mesum
Sebelumnya, KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Mereka diduga bersama Fahmi melakukan praktik suap menyuap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)