Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pemecatannya yang dilakukan oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Nah, mantan aktivis yang termasuk dalam jajaran pendiri partai yang dulu bernama Partai Keadilan itu berharap elite PKS menaati putusan pengadilan yang telah membatalkan semua keputusan DPP PKS.
”Bagi saya satu tahap sudah selesai. Tahap berikutnya saya harap pimpinan partai taati dulu keputusan pengadilan. Kembalikan hak saya, jangan lakukan hal-hal yang bertentangan pengadilan,” kata Fahri di kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (14/12).
Dalam lampiran amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, yang diperoleh Fahri, putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Bahkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.
Baca juga: Menangis saat Sidang, Habiburokhman Nilai Aksi Ahok Sangat Norak
Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)