Jakarta – Eko Hendro Purnomo atau yang sering disapa Eko “Patrio” selaku Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, telah mempersiapkan laporannya terhadap tujuh media online yang telah menulis bahwa dirinya menyebut penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu, ke pihak Bareskrim Polri. Eko memberi waktu selama 1×24 jam bagi media-media yang ia sebutkan tersebut guna mengklarifikasi pemberitaannya itu.
“Perlu juga membuat laporan dan nanti akan ditelusuri pihak yang mana yang mengarang bebas,” ujar Eko, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Meski demikian, Eko enggan mengungkapkan media mana saja yang ia maksud. Pernyataan Eko tersebut tekah ditayangkan oleh sejumlah media. Publik pun bisa mengakses pernyataan Eko di dunia maya. Eko pun telah memberikan hak jawab kepada media-media tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Saya kemarin sudah komunikasi dengan penyidik, sekarang hanya mengantarkan surat legalitas kami dan saya harap bisa ditelusuri,” kata Eko.
Menurut komedian yang tergabung dalam grup Patrio tersebut, langkahnya didukung penuh oleh partai dan kepolisian untuk membuat laporan. Kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi media untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Apabila dalam waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari media yang menayangkan beritanya tersebut, maka pihak kepolisian akan memproses laporan Eko tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, saya support dan mohon bantuan pihak kepolisian untuk mengusut. Kemudian berharap secepatnya diselesaikan agar masyarakat tidak resah,” kata Eko.
Firman Nurwahyu selaku pengacara Eko mengatakan bahwa kliennya tersebut sama sekali tak pernah diwawancara, baik lewat telepon maupun tatap muka, terkait tentang penangkapan teroris. Firman meyakini bahwa berita yang disebarkan oleh tujuh media tersebut adalah karangan yang dibuat oleh penulisnya saja.
Sebagai anggota DPR RI, seharusnya Eko memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat. Oleh karena itu, menurut Firman, pernyataan seperti itu mustahil dilontarkan oleh kliennya.
Baca Juga : Eko Patrio Terancam Pidana Karena Menyebut Bom Bekasi Hanya Pengalihan Isu ?
“Tulisan itu membuat kegaduhan. Maka Pak Eko gunakan haknya, laporkan perbuatan fitnah itu tadi,” kata Firman.
(bimbim – www.harianindo.com)