Jakarta – Kombes M Agung selaku Kepala Polres Metro Jakarta Timur menyatakan, wanita yang menjadi pelaku penyerangan polantas di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.
“Sementara itu dulu, pasal 212 KUHP,” kata Agung, saat dihubungi awak media, Selasa (14/12/2016).
Pasal 212 KUHP tersebut menyatakan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Agung pun menyatakan, pelaku dapat juga dikenakan pasal 351 KUHP terkait tindakan Penganiayaan.
Ia juga menegaskan bahwa Aiptu Sutisna, polisi yang dicakar wanita tersebut, berada di posisi yang benar.
Menurut Agung, saat itu Aiptu Sutisna berdiri di tengah antara jalur busway dan jalan biasa dekat Sekolah Santa Maria, di Jalan Jatinegara Barat.
Aiptu Sutisna berdiri di tempat itu agar bisa mengamankan jalur busway sekaligus mengatur lalu lintas di jalan biasa.
Terlebih, di titik tersebut ada pertigaan dan terdapat lampu lalu lintas. Selain menjaga jalur busway, Sutisna mengatur jalur pertigaan tersebut agar tidak ada yang menerobos lampu lalu lintas.
Baca juga: Tak Hanya Cuti, Mendagri Akan Proses Pemberhentian Ahok
“Kalau anggota berdiri di situ salah enggak? Itu kan dia menarik supaya agak cepat. Supaya masuknya gantian jangan main serobot-serobot,” ujar Agung. (Yayan – www.harianindo.com)