Jakarta – Dalam sidang perdana, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayangkan nota keberatan. Eksepsi tersebut diajukan lantaran tidak setuju dengan dakwaan Jaksaan Penuntut Umum (JPU). Namun, hal tersebut disayangkan beberapa pihak. Sebab, keberatan tersebut tampak seperti pembelaan atau pleidoi.
“Eksepsi kok jadi (seperti) baca pleidoi,” sindir Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin pada Rabu (14/12/2016).
Dia menilai, nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam persidangan tersebut tidak fokus dan menyebabkan dakwan JPU menjadi kabur. “Eksepsi tidak fokus. Eksepsi lebih kearah pembelaan (pleidoi). Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan PU yang kabur padahal itu sebagai syarat eksepsi,” tandas Novel.
Baca juga: Ahmad Doli Kurnia Nilai Tangisan Ahok Hanya Sandiwara
Dalam sidang perdananya, Ahok mengaku tak bermaksud menistakan agama seperti yang dituduhkan. Ia mengaku menyitir Surah Al maidah 51 untuk lawan politiknya yang tidak bisa bersaing secara sehat.
Meski demikian, Novel mempertanyakan alasan mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurutnya, ketika peristiwa penyitiran kitab suci itu dilakukan, KPU DKI Jakarta belum menetapkan pasangan calon yang bakal berlaga di ibu kota. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)