Jakarta – Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilaksanakan pada Selasa (13/12/2016) kemarin.
Sejumlah besar ulama pun mendesak agar pendukung mereka menghadiri sidang, dan keamanan di gedung pengadilan Jakarta Pusat diperkirakan akan ketat.
Ahok telah menjadi sasaran berbagai demo setelah pernyataannya di Pulau Seribut terkait Surat Al-Maidah Ayat 51.
Seorang pakar Indonesia dari Australia National University’s (ANU), Associate Professor Greg Fealy, , telah diminta oleh Polri untuk memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok tersebut.
“Kita masih harus menunggu apa yang akan terjadi di pengadilan. Namun saya dan dua pertiga saksi ahli yang dipanggil oleh Polri untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini – percaya dia tidak melakukan penistaan agama,” katanya.
“Namun persepsi publik menyatakan dia melakukan penistaan. Dan sayangnya saya kira banyak warga Indonesia sudah berhenti melihat kasus ini dengan pikiran terbuka,” jelas Prof. Fealy.
“Mereka sudah menerima kampanye media sosial besar-besaran yang menyebut dia sebagai seseorang yang menista Islam,” tambahnya.
Baca juga: Ahok Akan Kembali Disidang 5 Hari Sebelum Perayaan Natal
“Jadi sekarang tidak ada jalan lain bagi Ahok kecuali menjalani proses peradilan. Dan menurut saya kemungkinan besar akan menyatakan dia bersalah,” ujarnya lagi. (Yayan – www.harianindo.com)