Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nah, sidang tersebut berlangsung di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Sidang tersebut berisi agenda pembacaan dakwaan terhadap Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Ali Mukartono menilai bahwa penistaan agama yang dilakukan petahana di pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta itu disebabkan mengutip ayat Alquran Surah Al Maidah ayat 51. Terlebih, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Ahok tidak melakukan kunjungan dalam momentum berkampanye.
“Perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan Al Maidah 51 sebagai sarana di Pilgub DKI dinilai penodaan terhadap Alquran. Dan organisasi keagamaan MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan bahwa kandungan Al Maidah itu pemimpin dari Yahudi dan Nasrani adalah hukumannya haram dan itu penodaan terhadap Alquran,” kata Jaksa Ali di lokasi, Selasa (13/12/2016).
Ali menjelaskan bahwa sebelumnya Ahok hanya memberikan sambutannya terkait program kerja di Kepuluan Seribu. Namun di pertengahan kata sambutan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut malah memasukkan ayat Alquran.
Ali menambahkan bahwa pernyataan Ahok terbukti telah menggunakan Alquran sebagai sarana dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota. “Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Al Maidah 51 sebagai sarana untuk membodohi dalam pemilihan kepala daerah,” pungkas Ali. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)