Jakarta – Setelah mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan terhadap nota keberatan tersebut.
“Untuk menanggapi nota keberatan, kami minta waktu satu minggu, pada Selasa 20 Desember 2016,” kata JPU kepada Majelis Hakim, Selasa (13/12/2016).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta tanggapan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya terkait apa yang disampaikan oleh JPU soal permintaan waktu tersebut.
Salah satu penasihat hukum Ahok meminta agar jadwal sidang berikutnya tidak dilakukan pada hari Selasa karena ia mempunyai jadwal rutin yang tidak bisa ditinggal, namun Majelis Hakim tidak dapat memenuhinya dan tetap memutuskan jadwal sidang berikutnya jatuh pada hari Selasa, 20 Desember 2016.
“Kami telah mendengar dan bermusyawarah atas permintaan saudara. Namun, penasehat memiliki tim, tidak apa-apa jika saudara izin tidak mengikuti sidang,” kata Dwiarso.
(samsul arifin – www.harianindo.com)