Jakarta – Baru-baru ini sebuah organisasi massa yang mengatasnamakan diri mereka Garda Forum Betawi Rempug (FBR) DKI Jakarta, melaporkan salah seorang produser di salah satu televisi swasta, Janes C Simangunsong. Janes dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (8/12/2016). Janes diduga telah melakukan tindakan pornografi dan menyebarkan kebencian di akun media sosial (medsos) miliknya.
“Hari ini, kami melaporkan saudari Janes C Simangunsong karena mengunggah kalimat-kalimat yang tidak patut untuk umum lewat akun Twitter miliknya, @janes_cs,” ujar Ketua Garda FBR DKI, Irfan R Djojosoediro.
Menurut Irfan, Janes beberapa kali menyebarkan ujaran kebencian melalui kicauannya di akun Twitter miliknya. Kicauan Janes tersebut dinilai telah menyudutkan kaum Muslimin. Selain itu, Janes juga kedapatan mengunggah kalimat-kalimat yang berbau pornografi dan sangat tidak pantas di akun yang sama.
Irfan menegaskan bahwa berbagai kalimat negatif tersebut ditulis Janes di laman Twitter-nya dalam waktu yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, Garda FBR DKI Jakarta melaporkan Janes ke polisi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ada yang sudah lama, ada juga yang baru dibikin. Terakhir, kami juga menemukan tulisan bernada kebencian yang dia unggah selepas Aksi Damai Bela Islam III, beberapa waktu lalu,” katanya.
Baca Juga : Diancam Sanksi, Ormas PAS Minta Walikota Bandung Lebih Bijaksana
“Dalam berkas laporan, kami juga melampirkan beberapa alat bukti berupa screenshot unggahan Twitter-nya,” ujar Irfan.
(bimbim – www.harianindo.com)