Jakarta – Sidang kasus penistaan agama yang menjerat nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) rencananya akan digelar pada Selasa (13/12/2016) besok.
Sidang ini pun diprediksi akan menjadi sorotan dari Dewan Pers terkait layak atau tidak disiarkan secara live di stasiun televisi.
Yosep Adi Prasetyo selalu Ketua Dewan Pers mengatakan, walaupun nantinya sidang digelar secara terbuka, selayaknya secara keseluruhan tak layak ditampilkan secara langsung di media televisi.
“Saya usulkan, boleh meliput ketika pembacaan dakwaan dan vonis. Pemeriksaan saksi dan ahli sebaiknya tidak. Karena akan membuat dua kelompok masyarakat terbelah berhadap-hadapan,” ujar pria yang akrab disapa Stanley itu pada diskusi bertema ‘Etika, Live Report Persidangan Ahok’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Stanley menyatakan hal itu karena mendapat masukan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa pers Indonesia dianggap kebablasan. Seperti pada aksi 212 dibalas aksi 412. Lalu, terjadi ‘bullying’ di media sosial, efeknya siapapun yang menyampaikan keterangan ahli mengenai kasus Ahok ikut dibully di media sosial.
Terlebih, apabila nantinya sidang kasus penistaan Ahok disiarkan secara langsung. Menurutnya hanya mengundang ketertarikan dan tidak ada tujuan, sehingga timbul praduga.
Baca juga: Eks Petinggi KPK Dukung Semangat Anies-Uno Perangi Korupsi
“Media jangan telalu bernafsu untuk membuat siaran langsung untuk kepentingan publik. Orang enggak belajar apapun, malah jadi bingung seperti di kasus Jessica,” katanya. (Yayan – www.harianindo.com)