Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dikabarkan telah menggugat kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 470 miliar.
ACTA menyebut gugatan tersebut sebagai class action atas nama umat Islam yang telah dirugikan oleh pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51.
“Saya kira umat yang berkeberatan dengan Ahok setuju. Hanya kelemahannya tidak semua orang bisa menggugat, jadi kami mewakili dalam hal ini yang mengerti hukum untuk mengajukan gugatan,” kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Sementara itu, angka Rp 470 miliar didapat dari jumlah umat Islam yang ikut Aksi Bela Islam I, II dan III.
Seperti yang sudah diketahui, ketiga aksi itu bertujuan mendesak aparat penegak hukum memproses Ahok karena pernyataanya yang menistakan agama.
Ali mengungkapkan, berdasarkan perhitungan pihaknya, total ada 4,7 umat Islam yang turut serta dalam aksi-aksi tersebut.
ACTA menganggap apabila mereka semua jelas sudah dirugikan secara finansial. Pasalnya, untuk ikut aksi bela Islam mereka harus merogoh kocek sendiri.
Baca juga: Ahok Akan Berikan Tempat dan Biayai Anak Muda Kreatif di DKI
“Ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang keluarkan uang 100 ribu (untuk ikut aksi). Ada yang cerita mereka biaya sendiri, gak dibayar,” terangnya. (Yayan – www.harianindo.com)