Jakarta – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal dilaksanakan pada Selasa (13/12/2016). Komisi Yudisial (KY) pun menegaskan siap mengawal jalannya sidang tersebut.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada KY melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011, pihaknya akan melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap kasus ini.
“Pemantauan akan dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup,” ujar Farid, Kamis (8/12/2016).
Mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, Farid mengimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara terukur.
Apapun hasil putusan hakim nanti, Farid juga meminta semua pihak untuk menggunakan jalur hukum yang telah diatur, baik banding, kasasi, atau bahkan PK.
Baca juga: Masinton Pasaribu Ragukan Kemampuan 11 Aktivis Berbuat Makar
Sementara itu, jika diduga terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka diharapkan masyarakat melaporkannya ke KY maupun Mahkamah Agung (MA). KY berjanji akan memproses seluruh temuan setelah persidangan usai.
“Demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)