Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016). Berdasar informasi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bakal melakukan pengawalan saat sidang tersebut berlangsung.
Menurut Penanggung Jawab Media Center GNPF-MUI Farid Poniman, menjelang sidang perdana kasus tersebut, pihaknya akan mengerahkan massa untuk mengawal persidangan tersebut.
“Insya Allah GNPF akan mengerahkan massa terpilih di setiap persidangan,” kata Farid pada Rabu (7/12/2016).
Farid memberitahukan, pengawalan kasus dugaan penistaan agama itu juga akan langsung dipimpin Panglima Lapangan GNPF-MUI. “Akan dipimpin oleh Ustadz Munarman,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pekan depan Selasa 13 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Baca juga: Inilah 9 Kawasan di Pidie Jaya yang Diguncang Gempa Tektonik
Sidang akan digelar secara terbuka dan akan dipimpin Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Pada sidang tersebut, ia akan dibantu dengan empat anggota majelis hakim lainnya.
Anggota majelis hakimnya adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)