Jakarta – Beberapa waktu lalu, Polri menangkap 11 aktivis. Penangkapan itu dilakukan dalam momentum aksi bela Islam Jilid III di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 2 Desember 2016. Mereka diduga bakal melakukan makar. Kini tinggal tiga orang aktivis yang ditahan terkait dugaan makar.
Sri Bintang Pamungkas, serta dua kakak beradik Rizal dan Jamran yang dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. Lalu apa alasan Polri melepas delapan aktivis lainnya dalam kasus yang sama?
“Kalau soal penyidik menahan atau tidak itu sangat subjektif sekali,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Martinus menjelaskan, alasan pertama penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas cs adalah agar ketiganya tidak melarikan diri. Kedua, lanjut dia, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti serta alasan terakhir agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Penilaian yang dilakukan terhadap indikasi ketiga itu menurut penilaian penyidik. Penyidik di sini diberikan otoritas untuk melakukan penilaian itu, jadi antara memisahkan ditahan atau tidak itu tergantung penyidik. Namun ada sisi lain, sisi kesehatan dan juga kemanusian,” jelasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)