Jakarta – Kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyerahkan seluruh proses kasus penghadangan kampanyenya kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan ke penegak hukum siapa yang menjadi dalang atau aktor intelektual dari aksi tersebut.
“Nah untuk dalangnya, aktor intelektualnya ya sebaiknya serahkan pada penyidik ya. Itu tugas dari penyidik,” kata Djarot usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Sementara itu terkait seorang yang diduga tersangka berinisial R, dan kelompok-kelompok lainnya, Djarot tak mau membenarkan apakah mereka warga luar wilayah atau warga tempat dia diadang saat kampanye.
Terlepas domisili R serta kelompok-kelompok tersebut adalah warga setempat saat dia kampanye, mantan Wali Kota itu tetap tidak membenarkan aksi pengadangan tersebut. Djarot berpandangan, aksi tersebut sudah masuk tindak pidana.
“Kalau R infonya warga sana. Tapi apakah mereka-mereka (kelompok) itu yang bersama-sama dengan R itu warga sana atau tidak. Meskipun dia warga sana, boleh enggak (melakukan aksi)” kata Djarot.
Baca juga: Ormas Radikal, Mendagri : “Ada Yang Teriak Anti Pancasila ?”
Sebelumnya, R beserta kelompok lainnya mengadang mantan Wali Kota Blitar itu. Saat itu, R dan kelompoknya menolak kehadiran Djarot yang tengah berkampanye di rumah susun (rusun), Jalan Administrasi 2, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Yayan – www.harianindo.com)