Denpasar – SN (35) harus berhadapan dengan hukum. Pengepul rongsokan tersebut diringkus polisi. Sebab, dia menjadi pengepul sekaligus berjualan sabu-sabu. Tidak hanya sendiri, polisi pun meringkus HR (35) dan AS (30). Keduanya adalah kerabat SN.
Barang bukti yang diamankan dari SN adalah 12 paket sabu bersih seberat 108,07 gram dan 120 ekstasi.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, pada Jumat 2 Desember 2016, pukul 18.00 Wita, di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SN.
Saat digeledah, tersangka membawa satu paket sabu di saku kanan depan celananya, tiga paket sabu yang diikat tali rafia dan diselipkan di pinggang kiri, serta dua paket sabu terikat tali rafia yang diselipkan di pinggang kanan.
Nyoman Artana mengungkapkan, kasus ini kemudian dikembangkan di rumah pelaku. Di sana polisi menemukan sembilan paket ekstasi warna merah muda dengan jumlah 45 butir, 75 butir ekstasi union, dan enam paket berat bersih 100,18 gram.
Tersangka SN mengaku mendapat sabu dari pelaku HR. “Dari keterangan SN ini kami bisa menangkap HR. Di sana, kami menemukan satu paket sabu,” tuturnya di Denpasar, Senin (5/12/2016).
Ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)