Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, Ahok tidak ditahan. Nah, hal tersebut pun membuat beberapa pihak menilai polisi tidak adil. Hal tersebut pun bertolak belakang dengan kasus Arswendo Atmowiloto dan Lia Aminudin atau biasa dipanggil Lia Eden.
Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai kasus Ahok dalam proses hukumnya tidak mutlak menemukan kesengajaan pelanggaran pidana. Sebaliknya, dalam kasus serupa yang melibatkan Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden pihaknya menemukan adanya pelanggaran pidana secara mutlak.
“Kalau tidak mutlak dan tidak bulat, kita tidak ambil risiko penahanan. Jadi, fakta hukum pertimbangannya bukan desakan publik,” ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Baca juga: KPK Segera Bertemu BPK untuk Bahas Penyimpangan Pembelian Lahan Sumber Waras
Dia menambahkan, meskipun di internal timnya tidak menemukan kesamaan pendapat dalam menentukan kasus tersebut, namun mayoritas timnya menilai kasus Ahok layak ditingkatkan menjadi kasus pidana. Keputusan itu, kata dia diambil melalui diskusi di internal.
“Dalam kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama yang gelarnya di situ pelapor terlapor, terjadi keterbelahan antara saksi ahli tentang kasus ini. Ada mens rea pidana atau tidak, unsur sengaja atau tidak,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)