Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kini sidang perdana kasus tersebut bakal diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menegaskan bahwa sidang diselenggarakan terbuka.
“Sidangnya terbuka. Di asas pemeriksan perkara juga ada itu. Diminta tidak diminta, itu terbuka,” kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).
Karena menyita perhatian publik cukup luas, Hasoloan menjelaskan sidang kasus tersebut akan digelar secara profesional dan transparan. “Sebenarnya perkara ini sama saja. Semuanya perkara harus ditangani profesional hanya pengunjungnya yang berbeda,” katanya.
Selain itu, Hasoloan memberitahukan, Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia akan dibantu oleh empat hakim anggota lainnya.
“Sidang perdana itu akan dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dan anggota majelis hakimnya adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)