Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menentukan jadwal sidang perdana perkara pidana penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sesuai rencana, sidang pembuka tersebut akan digelar pada 13 Desember 2016.
“Menurut jadwal (sidang perdana kasus Ahok) Hari Selasa, 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Utara,” tutur Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada awak media, Senin (5/12/2016).
Hasoloan mengungkapkan, pihaknya juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok. Menurut rencana, proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, yaitu hakim Dwiarso Budi Setianto. Sementara, empat hakim anggota yang akan mendampingi Dwiarso adalah Supriyadi, Abdul Rozak, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wijana.
Hasoloan juga menampik apabila pengerahan lima hakim dalam persidangan Ahok tersebut sebagai bentuk perlakuan istimewa instansinya terhadap mantan bupati Belitung itu. Menurut dia, jumlah hakim yang mengadili suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan atas masukan dari pihak-pihak lain.
“Dalam berbagai perkara memang biasanya tiga atau lima hakim. Yang penting jumlahnya harus ganjil, biar jika dilakukan voting tidak ada deadlock,” ujarnya menjelaskan.
Ia juga memastikan proses peradilan tersebut bakal dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca juga:
“Karena hukum acara memang mengharuskan persidangan terbuka untuk umum,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)